167 Napi Korupsi di Sukamiskin Terima Remisi Kemerdekaan

rapor-merah.com | Sebanyak 167 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, memperoleh remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin mengatakan selain narapidana kasus korupsi, remisi diberikan kepada 122 narapidana tindak pidana umum. Dengan demikian, total 289 dari 429 penghuni Lapas Sukamiskin mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Bervariasi, yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan,” kata Nanank di Bandung, Senin (17/8/2026).

Besaran remisi yang diterima narapidana berbeda-beda, mulai satu hingga enam bulan. Satu narapidana langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi enam bulan. Lapas Sukamiskin tidak mengungkap identitas narapidana yang memperoleh kebebasan tersebut.

Nanank mengatakan pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan masa pidana.

Pengajuan remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan atau SDP. Mekanisme tersebut digunakan dalam proses pengusulan dan pemberian pengurangan masa pidana bagi warga binaan.

Dari total penghuni Lapas Sukamiskin, sebanyak 289 narapidana memenuhi ketentuan untuk memperoleh remisi pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.

Pemberian remisi juga berdampak terhadap pengeluaran negara untuk kebutuhan makan narapidana. Nanank mengatakan pengurangan masa pidana tersebut menghasilkan penghematan anggaran biaya makan lebih dari Rp590 juta.

“Penghematan anggaran biaya makan narapidana disebabkan oleh pemberian remisi,” ujar dia.

Remisi diberikan sebagai bagian dari hak narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan. Bagi penerima yang masa pidananya berakhir setelah pengurangan hukuman, remisi dapat mempercepat waktu mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan.

(Anri S)

Leave a Reply