Jakarta | Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah berstatus buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setibanya di Tanah Air, Adrian langsung digiring ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adrian, yang dikenal pernah memimpin perusahaan pinjaman online (pinjol) ternama, ditangkap berkat kerja sama lintas instansi, melibatkan OJK, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Otoritas Jasa Keuangan berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Adrian diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi OJK sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Dana yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
“Dana tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi,” tambah Yuliana.
Atas perbuatannya, Adrian yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 ini terancam hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.
(Hariadi)