rapor-merah.com | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membebastugaskan 14 pejabat Kementerian Pertanian yang terdiri atas pejabat eselon I, II, dan III. Salah satu pejabat yang dicopot disebut merupakan keluarga dekat Amran.
Pencopotan dilakukan setelah belasan pejabat tersebut terindikasi melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi. Mereka kini tidak mendapat jabatan dan menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Amran mengatakan hubungan keluarga tidak menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut. Menurut dia, penindakan dilakukan atas nama negara dan berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar.
“Di antara mereka ada salah satu keluarga dekat saya. Tapi ini dilakukan atas nama negara,” kata Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Selasa (18/8/2026).
Dia mengatakan 14 pejabat tersebut belum diberhentikan sebagai aparatur sipil negara. Untuk sementara, mereka dibebastugaskan dari jabatan sampai proses pemeriksaan selesai.
“Ini penyegaran dan hukuman. Ada 14 yang kami copot, ada eselon I, II, dan III dan tidak diberikan jabatan, sementara diperiksa,” ujar Amran.
Amran menyebut dugaan pelanggaran yang diperiksa berkaitan dengan penggunaan uang. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. Namun, angka pasti dugaan kerugian negara belum ditetapkan karena pemeriksaan masih berlangsung.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian diberi waktu paling lambat tiga bulan untuk menuntaskan pengusutan. Amran meminta proses tersebut, jika memungkinkan, selesai dalam waktu satu bulan.
“Pelanggarannya hubungannya dengan uang dan ada miliaran nilainya,” kata dia.
Jika pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara, Amran mengatakan perkara tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau betul-betul merugikan negara, kami serahkan ke penegak hukum. Kami tindak tegas,” ujarnya.
Amran menegaskan pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengannya tetap diproses bersama pejabat lain. Dia mengatakan tidak ingin memberikan perlakuan berbeda hanya karena hubungan pribadi.
Menurut Amran, sikap tersebut diperlukan untuk menjaga penegakan aturan di lingkungan Kementerian Pertanian. Dia menilai membiarkan dugaan pelanggaran justru akan membuka ruang bagi praktik serupa.
“Di sini kita harus adil pada mereka. Karena kalau tidak, kita sama juga kalau beternak kejahatan, membiarkan kejahatan terjadi di Kementerian Pertanian,” kata Amran.
Meski dicopot, status 14 pejabat tersebut belum bersifat permanen. Amran mengatakan mereka dapat kembali memperoleh jabatan apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau terbukti dia tidak melakukan apa-apa, kami akan lantik kembali. Kami akan promosikan kembali. Jadi kita sportif,” ujar dia.
Sebaliknya, jika terbukti merugikan negara, proses penanganan akan dilanjutkan melalui jalur hukum. Amran mengatakan keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal.
(Hariadi)