Anggota DPRD Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

RAPORMERAH.co, Jeneponto – Oknum anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dilaporkan ke Polda Sulsel terkait kasus tindak pidana penggelapan, Sabtu (13/01/2018) sekitar pukul 22.00 Wita.

Pelaporan yang diketahui bernama Diana (45) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Maccini Baji, Kabupaten Jeneponto melaporkan Syamsul Tanro Dg Tika (44) Anggota DPRD Jeneponto, warga Jalan M. Ali. Gassing Kabupaten Jeneponto bersama saudaranya Sulastri Tanro Dg Lebong (35) PNS.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, oknum anggota DPRD Jeneponto bersama saudaranya dilaporkan oleh pelapor terkait penggelapan hak dan pemalsuan surat serta menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik

“Laporannya tadi malam di Polda Sulsel. Dimana pada Oktober 2017 lalu, kedua terlapor menjual dua obyek tanah terletak di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng dan Jalan Poros jeneponto-Makassar. Namun hasil dari penjualan tanah tersebut, tidak diserahkan kepada pelapor,” beber Dicky, Minggu (14/01/2018).

Selain itu kata Dicky, terlapor juga tanpa seijin pelapor mengambil sertifikat No. 00240/2001 atas nama HJ. Rahma Dg Sona dan menggelapkan mobil merek Toyota Fortuner nomor polisi DD 558 HT.

Bukan hanya itu, lanjut Dicky, mobil merek Isuzu Phanter nomor polisi DD 1553 AW, mobil dum truck DINA nomor polisi DD 9008 BC dan mobil dum truck DINA nomor polisi B 9839 BDD merupakan milik pelapor turut digelepkan oleh terlapor.

“Bahkan 4 ekor kerbau dan 1 ekor kuda pacuan yang juga milik pelapor digelapkan,” kata Dicky.

Dicky mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan korban terkait kasus penggelepan tersebut dan akan segera diproses.

“Laporannya telah diterima dan akan diproses pihak kepolisian,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply