


RAPOR-MERAH.COM | Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman yang mengacu pada SE No. 800/3493/Disdik/V/2025 yang melarang TK, SD, dan SMP menjual seragam atau atribut sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas H. Andi Bukti Djufrie dengan melarang seluruh sekolah menjual seragam dan atribut lainnya dalam bentuk apapun kini menuai polemik, tak hanya dianggap kontroversial larangan ini juga diduga memicu praktek jual beli seragam dan atribut lainnya secara sembunyi sembunyi di lingkungan sekolah.
Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap potensi pelanggaran prinsip hukum dalam kebijakan yang tertuang secara lisan maupun dalam surat edaran Dinas Pendidikan tersebut.
Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menyebutkan bahwa larangan tersebut cacat hukum dan bisa berbenturan langsung dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
“Koperasi sekolah memiliki kedudukan hukum yang sah dan diatur secara jelas dalam regulasi nasional (Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah.) Melarang koperasi menjual seragam dan lainnya tanpa dasar hukum yang kuat justru membuka ruang pelanggaran yang lebih besar, seperti praktik pasar gelap seragam dan atribut lainnya di sekolah,” ungkap Ruslan dalam pernyataannya, Selasa (16/07/2025).
Ruslan menambahkan, pada beberapa sekolah di Makassar ditemukan tetap menjalankan penjualan seragam dan atribut lainnya dengan modus tidak langsung melalui penyedia luar atau vendor yang berafiliasi dengan koperasi sekolah namun dilakukan secara tertutup.
“Kami menemukan pola transaksi yang tetap terjadi di lingkungan sekolah, hanya saja mekanismenya dibuat seolah tidak terkait langsung dengan pihak sekolah. Ini ironis, karena larangan ini malah memunculkan transaksi nontransparan,” lanjut Ruslan.
Menurut Ruslan, selama tidak ada unsur paksaan penjualan seragam dan atribut lainnya melalui koperasi sekolah sah sah saja dan bahkan memudahkan orang tua dalam pengadaan perlengkapan sekolah.
Lebih lanjut, L-Kompleks mendesak Pemkot Makassar agar tidak gegabah dalam menetapkan kebijakan yang menyangkut banyak aspek hukum, sosial, dan ekonomi di lingkungan pendidikan.
“Larangan ini sebaiknya dikaji ulang, harus dilihat secara menyeluruh bukan hanya dari sisi dugaan praktik bisnis liar, tapi juga dari keberadaan koperasi sebagai badan hukum yang punya kontribusi terhadap sekolah,” tutup Ruslan.
Kadisdik Kota Makassar yang dikonfirmasi terkait hal ini, hingga berita ditayangkan tidak menanggapi. (anr)
Leave a Reply