BNN Sita Puluhan Miliar Aset Milik Bandar dan Kurir Sabu Asal Sidrap

BNN RI tunjukkan aset milik bandar dan kurir sabu jaringan internasional asal Kabupaten Sidrap. (Foto/illank)

BNN RI tunjukkan aset milik bandar dan kurir sabu jaringan internasional asal Kabupaten Sidrap. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap dan menyita aset milik H Agus Sulo alias Lagu yang diduga hasil penjualan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, pihak BNN telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, H Agus Sulo alias Lagu yang sebagai pemilik sabu serta Syukur alias Sukur berperan sebagai kurir. Mereka merupakan jaringan peredaran narkotika internasional.

Tersangka H Agus Sulo alias Lagu memulai bisnis haramnya sejak tahun 2014 lalu, dimulai dari paket sabu kecil yang diedarkan di wilayah Kabupaten Sidrap dan dijalankan oleh anak buahnya, Syukur alias Sukur.

“Awalnya hanya 50 gram kemudian berkembang hingga 10 kg sabu, lalu hasil keuntungan sebesar Rp 200 juta perkilonya yang dimasukkan ke dalam rekening bank milik orang lain,” kata Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi, Kamis (18/7/2019).

Dari keuntungan bisnis haram tersangka, lanjut Bahagia Dachi, bisa membeli aset berupa rumah, tanah, kendaraan mewah dan tabungan yang berisi Rp 2 milyar.

“Lalu tersangka mencuci uang hasil bisnis haramnya di usaha pabrik rak telur milik tersangka. Omset dari pabrik rak telur itu setiap bulannya mencapai Rp 40 juta. Sehingga seolah-olah tersangka memiliki aset dari hasil bisnis sah atau legal,” sambungnya.

Dari tangan kedua tersangka, pihak BNN RI menyita aset milik H Agus Sulo alias Lagu disita 7 bidang tanah yang ditaksi mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah. Sementara, dari tersangka Syukur alias Sukur disita berupa satu unit mobil Honda HRV dan satu unit sepeda motor.

“Aset H Agus Sulo alias Lagu yang sudah sita asetnya ada tanah dan beberapa kendaraan mewah seperti mini Cooper, Lexus, Honda CRV dan Honda Civic. Jadi total aset yang sita berjumlah Rp 16 milyar,” bebernya.

Brigjen Pol Bahagia Dachi menerangkan, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 3,4,5 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan atau pasal 137 huruf a, b UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk kasus ini kita tetapkan UU tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply