Buta Aturan, KPPS dan PPS Ujung Tanah Hilangkan Hak Pilih Warga

Salah satu warga yang memiliki C6 melakukan protes di TPS di Makassar. (Foto/illank)

Salah satu warga yang memiliki C6 melakukan protes di TPS di Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Salah satu warga Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah memprotes sikap dari petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16, Rabu (17/4/2019).

Protes tersebut dilayangkan karena petugas KPPS di TPS 16 itu diduga menutup pendaftaran pemilih yang memiliki formulir C6 sebelum pukul 13.00 WITA. Dengan alasan pemungutan suara sudah ditutup pada pukul 12.00 Wita.

“Petugas KPPS bersama Panwas kecamatan bilang sudah tidak bisa lagi mencoblos, karena batas untuk pemilih C6 hanya sampai pukul 12.00 WITA, sementara di waktu bersamaan TPS lain masih ada menerima pemilih C6 mencoblos di TPS sebelah,” protes Andi Irwan kerabat pemilih lansia Hj Basariah.

Apa yang disampaikan petugas KPPS dan Panwascam Ujung Tanah, menurut Andi Irwan, itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Petugas Panwascam diketahui bernama, Hasani saat itu ngotot jika waktu pemilih C6 sudah selesai pada pukul 12.00 Wita. Dan tidak bisa lagi menerima pemilih.

Hasani juga mengatakan, jika waktu memilih itu dilaksanakan antara pukul 12.00-13.00 Wita. Diperuntukkan hanya bagi pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) sementara pemilih C6 yang terdaftar di DPT tidak dibolehkan mencoblos karena waktu sudah habis.

“Keluarga mendaftarkan tadi pukul 10.15 WITA tapi tidak digubris. Selanjutnya, kembali didaftarkan pukul 12.10 WITA kembali tidak dilayani. Memang Hj Badariah sedang sakit-sakitan di rumah seharusnya menjadi prioritas bukan diabaikan,” ungkap mantan aktivis mahasiswa UMI Makassar itu.

Akibatnya, terjadi perdebatan panjang antara Panwascam Ujung Tanah dengan dibantu petugas KPPS dan PPS setempat bahwa memang tidak bisa lagi menerima pemilih lagi.

“Aturan dalam juknis seperti itu pak, tidak boleh lagi menerima pemilih selain DPK. Jadi waktunya sudah habis, makanya tidak bisa diladeni, karena melanggar. baca aturannya pak,” kilah Hasani saat ditanya wartawan.

Sementara ditempat yang sama, Ketua PPS Kelurahan Pattingalloang, Nur Makka tetap ngotot dengan Panwascam dan bersikukuh tidak bisa dibuka pendaftaran bagi pemilih C6 setelah pukul 12.00 Wita. Dengan berbagai alasan hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang ada

Tetapi setelah diberikan penjelasan bahwa aturan untuk pemilih C6 batas akhir memilih hingga pukul 13.00 Wita, namun, hal itu enggan menerima sehingga terpaksa dihubungkan langsung melalui sambungan telepon dengan Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi untuk dijelaskan.

Usai itu, kemudian dia menelpon anggota PPK Kecamatan Ujung Tanah terkait aturannya. Hasilnya, ternyata perlakuan mereka salah menerapkan aturan menutup TPS bagi pemilih C6 pukul 12.00 Wita dengan cara itu dinilai menggagalkan hak pilih seseorang untuk menyalurkan hak suaranya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi mengatakan, jika aturannya bagi pemilih khususnya untuk C6 memilik hak memilih paling lambat pukul 13.00 Wita. Sedangkan untuk pemilih DPK dibuka mulai pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita, selanjutnya istirahat dan lanjut perhitungan.

“Aturannya bagi pemilih yang memiliki undangan formulir C6, ataupun memiliki e-KTP dan terdaftar di DPT maupun DPTb bisa mencoblos sampai pukul 13.00 WITA. Berbeda konteksnya dengan pemilih DPK dibuka 12.00-13.00 WITA,” jelas Arumahi.

Kejadian itu, sambu Arumahi, akan sangat merugikan pemilih dalam menyalurkan hak suaranya di TPS. Yang seharusnya petugas KPPS dan PPS maupun Panwascam memahami aturannya sehingga tidak terjadi hal demikian.

(Mir/Azr)

Leave a Reply