Dana CSR Tambang Rp 9,6 Miliar Diduga Dikorupsi, Sekdes Tamainusi Tersangka Kedua

Rapor-Merah.com | Sulteng – Penanganan perkara dugaan korupsi dana CSR di Desa Tamainusi, Morowali Utara, mulai menunjukkan pola yang lebih luas. Penyidik tidak lagi berhenti pada satu aktor, melainkan menelusuri siapa saja yang ikut berperan di belakang pengelolaan dana tersebut.

Pada Selasa (7/4/2026), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Y sebagai tersangka kedua. Ia menjabat Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Desa Tamainusi, posisi itu menempatkannya cukup dekat dengan proses pengambilan keputusan di desa.

Nama Y muncul setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat mantan kepala desa, A. Dari pengembangan itu, penyidik menduga praktik pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tambang tidak berjalan sendiri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Abdul Sofian, menyebut dalam kurun 2021 hingga 2024, dana dari empat perusahaan tambang diduga dikelola secara melawan hukum. Dalam konstruksi penyidik, Y bukan hanya mengetahui, tetapi ikut terlibat dalam proses tersebut.

“Yang bersangkutan diduga turut serta memfasilitasi perbuatan tersangka A,” ujar Sofian.

Peran “memfasilitasi” ini yang kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menjerat Y sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Artinya, ia dianggap memiliki kontribusi yang membuat praktik itu bisa berjalan.

Dari hasil audit yang dilakukan internal kejaksaan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 9,68 miliar. Angka itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperluas penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Y langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, terutama untuk mendalami aliran dana serta memperjelas peran masing-masing pihak.

Sejumlah pasal disiapkan untuk menjerat tersangka, baik dalam bentuk dakwaan utama maupun subsider, yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan hingga perbuatan yang merugikan keuangan negara.

(Aditya)

Leave a Reply