Demo di Balai Kota Palu, Warga Soroti Sengketa Eks HGB

Palu | Aliansi Perjuangan Masyarakat Kota Palu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Palu, Rabu (10/9/2025). Mereka menuntut pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah habis, namun hingga kini belum dicabut.

Massa aksi datang menggunakan mobil pikap yang dilengkapi pengeras suara dan membentangkan spanduk tuntutan. Mereka kemudian bertemu langsung dengan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Koordinator lapangan, Ismail, menegaskan pihaknya meminta DPRD Kota Palu memfasilitasi penyampaian aspirasi ke DPR RI, khususnya Komisi II. “Kami ingin agar DPR RI menggelar RDP dan memanggil semua pihak, termasuk BPN, untuk mendesak pencabutan eks HGB,” ujarnya.

Menurut Ismail, lahan eks HGB tersebut berada di tiga kelurahan di Kecamatan Mantikulore, yakni Tondo, Talise, dan Talise Valangguni. Ia menyebut tanah itu sudah tidak dimanfaatkan selama lebih dari 36 tahun dan menduga ada praktik mafia agraria.

Massa aksi juga menutup akses ke Hunian Tetap (Huntap) II Tondo sebagai bentuk protes. Mereka menilai janji pemerintah terkait lahan pascabencana tidak ditepati.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan pencabutan HGB merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Pemerintah kota tidak bisa mengambil langkah hukum karena itu kewenangan pusat,” kata Hadianto.

Ia memastikan persoalan ini akan segera disampaikan ke ATR/BPN bersama Pangdam. “Saya bersama Pangdam akan membawa langsung masalah ini,” tambahnya.

(Aditya)

Leave a Reply