Rapor-Merah.com | Kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di bawah umur yang menyeret seorang dokter di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki fase baru. Polisi resmi menetapkan dokter berinisial JHS sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan keputusan itu diambil setelah gelar perkara menemukan bukti yang dinilai cukup kuat. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan dari hasilnya, JHS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan proses hukum akan terus berjalan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka maupun saksi-saksi yang terkait.
Selain berhadapan dengan hukum, status JHS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memunculkan konsekuensi di lingkup internal Pemkab Luwu. Kepala Inspektorat, Achmad Awwabin, menyebut pihaknya sudah merekomendasikan sanksi disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
“Jika seorang PNS ditahan karena kasus pidana, maka diberhentikan sementara. Bila nanti ada putusan inkrah, barulah diberhentikan secara tetap,” jelasnya.
Sementara itu, pihak RSUD Batara Guru masih menunggu surat resmi dari penegak hukum sebelum mengambil langkah terhadap JHS. Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, mengatakan keputusan akan diambil bersama Komite Etik, Komite Medik, dan organisasi profesi terkait.
“Langkah paling tegas yang bisa dijatuhkan rumah sakit adalah penonaktifan sementara,” kata Daud.
Dengan status hukum yang kini jelas, kasus dugaan pelecehan ini dipastikan akan terus bergulir, baik di ranah kepolisian maupun kepegawaian.
(Mahendra)