


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Diam-diam penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar priode 2013-2018, Syarief Amir, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwakot Makassar 2018.
Ketua KPU Makassar menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak bulan Februari lalu. Dan Syarief Amir diduga sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2018 dengan anggaran Rp 60 miliar.
“Ketua KPU (Syarief Amir) sudah di periksa pada bulan Februari 2019 kemarin,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati, Senin (25/3/2019).
Yudha Wiradjati menyebutkan, bahwa pihaknya hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sekitar 28 orang. Dengan jumlah saksi yang telah menjalani memberikan keterangan dan menguatkan untuk menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara dalam waktu ini.
“28 saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi,” bebernya.
Dalam kasus ini diketahui, dana hibah Pemkot Makassar untuk KPU Makassar pada Pilwalkot lalu cukup bombastis yakni mencapai Rp60 miliar. Jika diteliti pada Pilwalkot 2014 lalu anggarannya hanya Rp42 miliar untuk 10 kandidat, sedang pilwalkot 2018 anggarannya Rp60 miliar untuk satu pasangan calon (paslon) saja. Usulan Rp60 miliar itu memang usulan dari KPU Kota Makassar. Padahal Pemkot hanya ingin menekan dengan biaya Rp 40 miliar.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply