Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas PDAM, L-Kompleks Siap Laporkan

RAPOR-MERAH.COM | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas senilai miliaran rupiah. Isu ini mencuat di tengah penanganan kasus dana cadangan yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas PDAM Makassar dari tahun anggaran 2022 hingga 2024. Diduga, penggunaan anggaran tersebut tidak disertai dengan kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban yang sah.

“Ada pola yang kami lihat berulang, penggunaan anggaran tanpa dasar administratif yang jelas. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat adanya praktik korupsi yang sistematis,” tegas Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan, saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (10/06/2025).

Menurut Ruslan, praktik tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tubuh PDAM Makassar dan adanya pembiaran oleh pejabat yang seharusnya bertanggung jawab. Ia menyebutkan bahwa pembiaran selama tiga tahun berturut-turut menunjukkan adanya dugaan praktek korupsi yang terstruktur.

“Kalau sampai tiga tahun berturut-turut dana perjalanan dinas tidak dipertanggungjawabkan, itu bukan kesalahan administratif biasa. Ini jelas bentuk pembiaran dan praktek korup yang terstruktur. Uang negara diperlakukan seperti milik pribadi,” ujarnya.

Ruslan menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan dalam waktu dekat akan melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum. “Jangan sampai publik hanya disuguhi pencitraan soal pelayanan air bersih, sementara di dalamnya terjadi pembusukan anggaran. Kami dorong Aparat Penegak Hukum untuk bertindak cepat dan tidak tebang pilih dalam mengusut ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi Hukum) PDAM Makassar, Aswar, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6/2025), membenarkan adanya dugaan pelanggaran terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini PDAM sedang melakukan pemeriksaan internal melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI).

“Memang betul ada dugaan pelanggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan internal. Terkait koordinasi dengan aparat penegak hukum, manajemen PDAM kooperatif. Kalau ada berkas yang diminta, kami siap memberikannya,” jelas Aswar melalui pesan WhatsApp. (Hardy MHR/**)

Leave a Reply