


Gowa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memastikan akan segera mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa, Faizah, mengungkapkan pengumuman seharusnya dilakukan pekan ini. Namun, agenda tersebut tertunda akibat situasi pasca kericuhan demonstrasi.“Pengumuman kami jadwalkan ulang minggu depan,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Kasus yang telah ditangani sejak 2023 ini berlarut-larut lantaran perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sulsel sempat tertunda. Padahal, penyidik telah melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf pada 19 September 2023 dengan menyita ratusan bundel dokumen, dua laptop, satu komputer, dan sejumlah buku rekening pribadi.
Hingga kini, sedikitnya 40 saksi telah diperiksa, termasuk direktur aktif rumah sakit, mantan direktur, serta sejumlah pejabat internal terkait penggunaan dana JKN sejak 2018 hingga Juni 2023.
Inspektur Khusus Investigasi Inspektorat Sulsel, Masrul Alam, menegaskan bahwa hasil perhitungan kerugian telah diserahkan ke kejaksaan. “Selanjutnya pihak kejaksaan yang mengumumkan jumlah kerugian dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Soal kerugian negara, nanti pengadilan yang memutuskan,” jelasnya.
(DL)
Leave a Reply