RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi penyelewengan dana pengelolaan parkir ini sebesar Rp 1,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus ini sebanyak 20 orang.
“Sampai saat ini penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir,” kata Salahuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019).
Salahuddin menyebutkan, jika tim penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa saksi yang terdiri dari badan pengawas dan auditor independen.
“Mantan dirut juga kita sudah periksa. Dan dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar pun sudah beberapa orang yang telah dipanggil serta diperiksa selaku saksi,” sambungnya.
Hingga saat ini, kata Salahuddin, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini masih terus berjalan. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui apakah ada penambahan saksi atau tidak yang akan diambil keterangannya oleh penyidik.
“Tentunya, semua ini harus sesuai dengan fakta-fakta hukum. Untuk kemudian nanti dari fakta hukum itu akan dilihat barang bukti apa yang diperoleh oleh penyidik pada kasus PD Parkir tersebut,” tutupnya.
(Mir/Azr)