Rapor-Merah.com | Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan memeriksa seorang kepala sekolah berinisial SM terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dilaporkan menghadiri acara salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Penyidik Sentra Gakkumdu, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari pelapor dan terlapor. “Ada bukti foto yang menunjukkan SM berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon,” ungkapnya Jumat (18/10/2024).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa terlapor menyebut nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Sebagai konsekuensinya, kepala dinas tersebut juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan Gakkumdu Bawaslu. “Sebagai ASN, saya wajib hadir untuk memberikan klarifikasi. Kita harus kooperatif dalam menghadapi laporan yang masuk,” ujarnya.
Bawaslu Sulsel masih mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh SM, untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan adil dan tanpa intervensi dari pihak-pihak tertentu.
(ANR)