RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personil Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan obat daftar G di Apotik 88 Farma Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Panakukang Makassar, Selasa (6/6/2017) sekitara pukul 16.40 wita.
Adapun identitas pelaku berhasil diamankan masing-masing bernama Nurli (57) ibu rumah tangga, Sutrisno (64), dan Rudi (37).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Sutrisno, setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat ditempat tersebut biasa dilakukan transaksi penjualan dan mengedarkan obat daftar G.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan pengintaian selama beberapa hari, setelah memastikan tempat tersebut menjadi tempat penjualan obat daftar G. Kemudian pada hari ini anggota memasuki apotik tersebut dan menggeledah. Ketika dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan barang buktinya,” kata Dicky Sondani sesaat lalu.
Barang bukti berhasil diamankan yaitu Somadril 17 bungkus/isi 1700 butir, Tramadol 10 trip isi 500 butir, 8 papan isi 80 butir, 2 kaleng isi 2000 butir, 1 kantong warna merah isi 1000 butir, 1 kantong putih isi 340 butir dan THD 2 kaleng isi 2000 butir, 1 kantong plastik putih isi 260 butir.
Selanjutnya barang bukti dan pemilik apotik Sutrisno dan Nurli serta anaknya dr. Rudi diamankan dan digirin ke kantor untuk pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.
Peliput : Illank | Editor : Akbar