


Makassar | Jumlah tersangka terkait kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel terus bertambah. Dari semula 11 orang, kini tercatat sudah 29 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa seluruhnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Total 29 orang telah kami amankan dan ditetapkan tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini ditangani dua unit berbeda. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menangani perusakan Kantor DPRD Provinsi Sulsel dengan 14 tersangka, terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Sementara Satreskrim Polrestabes Makassar menangani 15 tersangka lainnya, termasuk lima anak di bawah umur.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari batu, besi, bambu, balok, hingga rekaman CCTV. Dari lokasi DPRD Kota Makassar, turut disita satu unit mobil bak terbuka yang berisi barang hasil jarahan, seperti kursi, kulkas, kipas, hingga sepeda motor.
Didik menegaskan, para tersangka dikenai pasal sesuai peran masing-masing. Mulai dari pengeroyokan (Pasal 170 KUHP, ancaman 5,5 tahun), pencurian (Pasal 363, ancaman 7 tahun), hingga pembakaran (Pasal 187, ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup).
(Anri S)
Leave a Reply