Kasus Dugaan Kampanye ASN Bapenda Sulsel Masuk Tahap Penyidikan, Satu ASN Dijerat Pidana

Ilustrasi | IST

Ilustrasi | IST

Rapor-Merah.com | Makassar – Kasus dugaan keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kampanye pasangan calon (paslon) Pilgub Sulsel 2024 memasuki babak baru. Setelah melakukan penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel memutuskan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan karena ditemukan bukti pelanggaran.

Kasus ini mencuat ketika foto Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin, yang berpose dengan simbol dua jari, beredar di media sosial. Foto tersebut diduga diambil di kantornya pada Jumat (27/9/2024) dan memicu laporan ke Bawaslu Sulsel. Dua ASN lainnya dari Bapenda Sulsel, berinisial ZL dan AR, juga diduga terlibat setelah turut memamerkan alat peraga paslon bersama Yarham.

“Inikan ditemukan ada dugaan tindak pidana pemilihan. Yang kedua, ada alat bukti yang cukup,” ujar Abdul Malik, anggota Bawaslu Sulsel, Sabtu (5/10).

Ketiga ASN tersebut telah diperiksa oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel pada Rabu (2/10). Hasil rapat pleno pada Sabtu (5/10) menetapkan bahwa mereka terbukti melanggar aturan kampanye dan netralitas ASN.

“Bukti pelanggaran berupa kartu nama kecil dengan gambar pasangan calon tertentu telah kami terima sebagai bukti,” jelas Malik.

Kasus ini terdiri dari dua pelanggaran utama. Pelanggaran pertama adalah pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan ketiga ASN Bapenda Sulsel tersebut. Bawaslu Sulsel menyatakan akan meneruskan hasil pemeriksaan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk rekomendasi sanksi disiplin.

“Kesimpulan dan rekomendasinya akan diteruskan ke BKN untuk proses lebih lanjut terkait netralitas ASN,” ungkap Malik.

Selain pelanggaran etik ASN, Yarham Yasmin juga dijerat dengan pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu Sulsel telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan akan melimpahkannya ke kepolisian untuk penyelesaian lebih lanjut. Yarham diduga melanggar pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pelanggaran pidana pilkada ini statusnya sudah masuk penyidikan. Berkas-berkasnya akan segera dilengkapi untuk dilaporkan ke pihak kepolisian,” tambah Malik.

Penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu ini akan berlangsung selama 14 hari, dan penyidik akan menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Meski saat ini hanya Yarham yang dijerat, Bawaslu Sulsel tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus pantau proses penyidikan dan melihat perkembangan kasus ini,” tutup Malik.

(AR/RL)

Leave a Reply