Kasus PD Parkir, Kejati Minta BPK Audit Kerugian Negara

Ilustrasi / IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi Penyelewengan pengelolaan dana parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, terus digenjot penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Penyidik Kejati Sulsel hingga saat ini telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kendati demikian, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah sesuai kebutuhan tim penyidik dalam mengumpulkan keterangan para saksi.

“Tentunya, siapa pun yang terkait kalau penyidik membutuhkan keterangan tambahan bisa saja saksi bisa bertambah lebih dari 20 saksi,” kata Tarmizi, Jumat (8/3/2019).

Lanjut Tarmizi, untuk mengetahui persis jumlah kerugian negara pada kasus dugaan korupsi ini, pihaknya akan meminta kepada auditor untuk melakukan perhitungan jumlah kerugian negara.

“Nanti kita akan meminta dari audit baik dari BPK atau BPKP uuntuk melakukan audit,” tutupnya.

(Ink/Azr)

Related Post