Kasus Penyewaan Lahan Negara di Buloa, JPU Hadirkan Saksi Dari PT PP

RAPORMERAH.CO MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dari pihak PT PP dalam sidang dugaan korupsi penyewaan lahan negara Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar Jalan R. A Kartini, Kamis (14/9/2017).

Sidang lanjutan kali ini, JPU hadirkan dua orang saksi dari pihak PT PP yakni Proyek Manager, I Made dan Set Administrasi Manager, Nyoman Gede untuk memberikan keterangan tentang kasus penyewaan lahan negara yang didakwakan oleh M Sabri, Jayanti dan Rusdin.

Dalam persidangan tersebut saksi membeberkan peran dari ketiga terdakwa. Ia menjelaskan bahwa saat itu PT PP hanya membuat kontrak untuk pembangunan Makassar New Port dari tahun 2015 hingga tahun 2019.

Kontranya dibuat Juni 2015, kemudian mulai dikerjakan pada bulan Juli. Saat dikerjakan ditemui permasalahan yakni akses jalan menuju Makasar New Port.

Sehingga kami berkoordinasi dengan PT Pelindo kemudian PT Pelindo meminta ke Pemkot Makassar untuk di mediasi.

“Pada pertemuan 1 saya ikut dan bertemu dengan Pak Sabri. Kira-kira bulan juni akhir 2015 di kantor Balai Kota. Saat itu hadir Adi Sutrisno perwakilan PT Pelindo dan Sudirjo Alima mewakili yang merasa mengakui lahan,”terang I Made

Kemudian kami diminta untuk menyewa lahan tersebut atas permintaan Sudirjo Aliman. Pasalnya dia yang mengakui sebagai pemilik lahan.

Saat itu kami tidak tahu siapa pemilik lahan. Karna kami sangat membutuhkan lahan tersebut sehingga bersedia akan menyewa tetapi belum ada kesepakatan harga yang akan disewakan.

“Pada pertemuan kedua, saya sendiri bertemu dengan Jen Tang disitu juga ada Rusdin dan Ulil Amri, Rusdin hanya hadir saja yang aktif dalam pertemuan itu hanya Jen Tang,”katanya.

Jangka waktu sewa per 31 Juni 2015 hingga per 31 Juni 2016 dengan harga sewa 500 juta pertahun. Surat perjanjian dibuat menggunakan dari notaris hanya dibawa tangan dengan di tanda tangani saya sendiri, Rusdin dan Sabri.

“Awalnya harga sewanya 1 M tetapi kata pak sabri memberikan pertimbangan harga sewanya hanya 500 juta saja karna untuk kepentingan umum,”ujarnya.

Dari keterangan saksi tersebut sehingga Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Jen Tang pada persidangan selanjutnya.

 

Peliput : illank

Leave a Reply