Kejari Makassar Kantongi Calon Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Kantor Kejaksaan Negeri Makassar di Jl. Amanagappa No.15 | Foto : IST

Kantor Kejaksaan Negeri Makassar di Jl. Amanagappa No.15 | Foto : IST

Rapor-Merah.com | Makassar – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dikabarkan telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Dana hibah ini diduga disalahgunakan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menyatakan bahwa setelah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya terus memeriksa saksi-saksi secara intensif guna mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Saat ini teman-teman penyidik sedang mencari dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka,” ujar Andi Alamsyah, Rabu (9/10/2024).

Terkait pengumuman penetapan tersangka, Alamsyah menekankan bahwa hal itu tergantung pada kesiapan penyidik. Setelah seluruh bukti dinyatakan cukup, penetapan tersangka akan dilakukan. Namun, ia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai identitas calon tersangka dalam kasus ini, dan menyatakan bahwa akan ada waktu khusus untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab secara hukum.

“Nanti akan ada ekspose perkara untuk penetapan tersangka. Tergantung kesiapan teman-teman penyidik,” tambahnya.

Diketahui, Kejari Makassar telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini, termasuk Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto. Pemeriksaan tersebut melibatkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang diberikan kepada KONI Makassar.

Dana hibah yang dikelola KONI Makassar mencapai Rp 60 miliar untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023. Pada APBD Pokok 2022, KONI Makassar menerima hibah sebesar Rp 20 miliar yang diperuntukkan untuk biaya atlet saat mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bulukumba – Sinjai. Di APBD Perubahan tahun yang sama, KONI kembali mendapat dana hibah Rp 11 miliar yang digunakan untuk membayar bonus atlet peraih medali di Porprov.

Pada 2023, KONI Makassar memperoleh dana hibah sebesar Rp 35 miliar, di mana sekitar 60 persen dari anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar. Untuk tahun 2024, KONI Makassar telah mengusulkan dana hibah lebih dari Rp 15 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar yang seharusnya digunakan untuk mendukung prestasi olahraga di tingkat daerah. Masyarakat kini menanti pengumuman resmi terkait siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini.***

(RL)

Leave a Reply