RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Proses hukum telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang tergabung dalam tim terpadu penyelamatan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) terhadap titik fasum yang berhasil dideteksi.
Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo mengatakan, pihaknya mulai mendalami satu titik lokasi fasum fasos.
“Baru satu titik yang kita dalami,” beber Dicky, Senin (02/04/2018).
Penanganan kasus fasum fasos ini, kata Dicky mengalami keterlambatan lantaran berbagai kendala, seperti data yang diserahkan oleh tim terpadu kepada Kejari Makassar ternyata tidak sesuai kondisi dilapangan
“Data yang kami terima dari tim terpadu kadang tidak sesuai dilapangan. Jadi kita harus verifikasi dulu,” tambahnya.
Meski demikian, dari data yang terverifikasi terus diselidiki dan ada satu titik fasum fasos diselidiki sekitar 1000 meter persegi. Dimana lahan tersebut masuk dalam kategori fasum dan direncanakan akan dijadikan posko Dinas Pemadam Kebakaran, namun lokasi tersebut beralih fungsi.
“Satu lokasi yang kini ditangani itu belum bisa dipastikan terindikasi melawan hukum, jadi kami masih terus temukan indikasi melawan hukumnya. Karena lokasi itu sudah beralih fungsi,” tutupnya.
Penulis : Illank