


Rapor-Merah.com | Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap Martinus Senopandang (57), terpidana kasus korupsi proyek pembangunan pasar di Kabupaten Teluk Bintuni yang merugikan negara hingga Rp 3,035 miliar. Martinus, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (4/10/2024).
“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat bekerja sama dengan Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah mengamankan terpidana asal Kejari Teluk Bintuni atas nama Martinus Senopandang,” kata Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
Martinus, yang merupakan kontraktor dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Teluk Bintuni pada tahun 2018, diamankan di Jalan Samalona Selatan, Perumahan Taman Salona, Kecamatan Tamalate, Makassar sekitar pukul 19.58 WITA. Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 6 miliar, namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan.
“Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,035 miliar,” jelas Abun.
Martinus sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Kejati Papua Barat dengan hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 458,1 juta. Namun, setelah Martinus mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonannya dan memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 76,5 juta.
Setelah putusan MA, Martinus tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Teluk Bintuni dan akhirnya dimasukkan dalam daftar buronan. “Terpidana akan segera dibawa ke Manokwari, Kejati Papua Barat untuk eksekusi badan,” tutup Abun.
(Nr)
Leave a Reply