Ketika Jastip Uang Baru Jadi Perangkap, Rp 12 Juta Hilang Tanpa Jejak

rapor-merah.com | Kasus penipuan dengan modus jasa titip (jastip) mencuat, seorang perempuan berinisial NRA (32) ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang warga di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, hingga puluhan juta rupiah.

Penangkapan itu dilakukan setelah penyelidikan polisi menelusuri jejak transaksi dan komunikasi pelaku dengan korba, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Fredy, mengatakan NRA telah ditetapkan sebagai tersangka,Ia disebut sebagai wiraswasta asal Makassar.

“Menetapkan seorang wanita berinisial NRA sebagai tersangka,” kata Fredy kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Polisi menangkap NRA di tempat persembunyiannya di Makassar pada 1 April 2026, dri sana, penyidik mulai merangkai kembali bagaimana penipuan itu terjadi.

Kasus ini bermula dari sebuah unggahan di Facebook pada Januari 2026, dalam postingan itu pelaku menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan kecil layanan yang biasanya banyak dicari menjelang momen lebaran.

Akun yang digunakan bernama Andi Arsyila Asryi, belakangan polisi memastikan akun tersebut dikendalikan oleh tersangka.

Korban, Dalmiah mengaku tertarik dan kemudian menghubungi nomor yang dicantumkan melalui WhatsApp komunikasi pun berlanjut, dalam percakapan itu pelaku menawarkan jasa penukaran uang dengan tambahan biaya.

Sempat muncul kehati-hatian dari korban, Ia meminta agar pembayaran dilakukan setelah uang diterima namun pelaku bersikeras meminta transfer di awal.

Di titik inilah kata penyidik, dimanfaatkan pelaku hingga korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap ke rekening BRI atas nama pelaku dengan total mencapai Rp 12,2 juta, dari kesepakatan awal Rp 14,32 juta.

Setelah uang berpindah, pelaku mulai memainkan peran, Ia mengirimkan pesan bahwa uang pesanan telah dikirim menggunakan mobil ekspedisi, tak hanya itu, pelaku juga mengirim video yang seolah memperlihatkan proses pengiriman.

Bahkan, ada rekaman truk yang disebut mengalami kendala di perjalanan demi untuk meyakinkan korban bahwa pengiriman benar-benar terjadi, namun hingga waktu berlalu uang yang dijanjikan tak pernah sampai.

“Modus pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa penukaran uang baru, lalu uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang,” ujar Fredy.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM, serta dokumen transaksi keuangan. Penyidik juga mengamankan flashdisk berisi percakapan WhatsApp, tangkapan layar, foto, hingga video yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, NRA dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

(Ar)

Leave a Reply