RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus pembegalan potong tangan di Pengadilan Negeri Makassar menghadirkan korban, Imran sebagai saksi, Selasa (26/2/2019).
Dalam persidangan tersebut, korban menceritakan awal kejadian naas itu dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Nurcahyono.
Imran menjelaskan, bahwa dirinya menggunakan jaket hitam abu-abu dengan menyembunyikan tangan kirinya yang telah terpotong dikantong jaket.
“Awalnya saya menunggu untuk dibukakan pintu rumah, tapi ada dua orang naik motor yang hampiri saya dan langsung keluarkan parang dan tebas saya,” ungkapnya dalam persidangan didepan majelis hakim.
“Setelah itu, saya lari waktu pertama kali tebas saya dari belakang ketika masih diatas motor, tapi dikejar dan kedua kalinya mau tebas kepalaku namun saya halau pakai tangan kiri. Jadi tangan kiri saya yang terpotong,” tambah Imran.
Empat terdakwa pun hanya tertunduk lesu mendengar kesaksian Imran. Diketahui, dua pelaku utama yang melakukan aksi pembegalan yakni Firmansyah dan Aco.
(Ibl/Azr)