Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kematian Rezky Masih Berfikir Ajukan Banding

Ketgam, ketiga terdakwa kasus kematian Rezky saat menjalani sidang vonis di PN Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus kematian mahasiswi Kedokteran UMI, Rezky Evienia Syamsul selama satu tahun di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/6/2018).

Ketiga terdakwa yakni Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (22), Heldi Jafar (24), serta Wahyuni Rachman (24) divonis lebih ringan oleh majelis hakim, jika dibandingka tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 bulan dan ketiganya dikenakan pasal 359 tentang kelalaian.

Menanggapi keputusan tersebut, pengacara ketiga terdakwa, Burhan Kamma Marausa mengaku, saat ini pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim.

“Ini secara fakta hukum sudah jelas, memang tidak ada yang seperti pembelaan kita, namanya hukum kelalaian. Namun secara kenyataan tidak hal-hal dikategorikan membunuh seperti maksud mereka,” kata Burhan saat ditemui usai persidangan.

Lanjut Burhan, bahwa majelis hakim sudah menjatuhkan vonis selama satu tahun dan masa percobaan selama dua kepada ketiga terdakwa yang menurutnya, sudah cukup bijak dan arif.

“Jaksa masih pikir pikir, kami juga pikir-pikir,” ujarnya.

Leave a Reply