L-Kompleks Desak Gubernur Atau Kadisdik Sulsel Copot Pelaku Penyebaran Draft Cakasek

RAPOR-MERAH.COM | Beredarnya dokumen internal bersifat rahasia milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pengangkatan 112 kepala sekolah kian menuai sorotan.

Dokumen yang masih berstatus draft Berita Acara Pertimbangan itu dinilai tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik dan prinsip dasar Aparatur Sipil Negara (ASN).

Draft yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 tersebut memuat rencana pengisian 65 kepala SMA, 40 kepala SMK, dan 7 kepala SLB di Sulsel. Bocornya dokumen ini memunculkan dugaan adanya kepentingan terselubung dalam proses pengangkatan jabatan strategis di sektor pendidikan.

Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, menilai penyebaran draft internal itu bukan sekadar kelalaian teknis.

“Bocornya draft ini patut diduga memiliki tendensi terselubung. Apakah mengarah pada praktik bayar-membayar atau kepentingan tertentu, itu yang harus dibuka secara terang, Ia menegaskan, kebocoran dokumen strategis di fase sensitif justru membuka ruang transaksi dan tekanan terhadap proses penetapan kepala sekolah” kata Ruslan, Kamis (01/01/2026).

Secara normatif, kode etik Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Dalam Pasal 1 ayat (2) ditegaskan bahwa kode etik PNS merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas serta pergaulan hidup sehari-hari.

Ruslan menilai, penyebaran dokumen internal yang belum ditetapkan secara resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika ASN, karena bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, loyalitas kelembagaan, dan tanggung jawab jabatan.

“Jika ada ASN yang dengan sengaja menyebarkan draft ini, itu bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi juga pelanggaran etik,” ujarnya.

Lebih jauh, Ruslan mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU ini lahir sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang menekankan sistem merit, profesionalisme, netralitas, serta bebas dari intervensi politik dan kepentingan transaksional.

UU ASN secara tegas mengatur bahwa pengisian jabatan harus dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan atau kepentingan tertentu. Kebocoran dokumen pada tahap krusial dinilai mencederai semangat tersebut.

“Kalau pengangkatan jabatan sudah diwarnai kebocoran dan dugaan transaksi, maka semangat meritokrasi dalam UU ASN menjadi ilusi,” kata Ruslan.

Atas dasar itu, L-Kompleks mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel untuk segera menelusuri dan memproses pelaku penyebaran draft, serta mencopot dari jabatannya jika terbukti melanggar.

Menurut Ruslan, pembiaran terhadap pelanggaran etik ASN hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap birokrasi pendidikan.

Draft tersebut selanjutnya akan direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk ditetapkan secara resmi. Sejumlah nama calon kepala sekolah tercantum dalam dokumen, di antaranya Kamaruddin (SMAN 2 Bantaeng), Hamzir Usman (SMAN 4 Bantaeng), dan Muhammad Alwi (SMKN 2 Bantaeng), yaang dinyatakan lolos diduga tidak punya pengalaman manajerial yang cukup, seperti tidak pernah menjabat sebagai Wakasek atau Kepala Kejuruan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi wartawan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum membuahkan hasil. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Sulsel, Anshar Syukur, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp Kamis (1/1/2026), tidak memberikan respons. (**)

Leave a Reply