L-Kompleks: Pengerjaan Revitalisasi SLB Negeri 1 Makassar, Ada Apa?

RAPOR-MERAH.COM | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi Sosial (L-KOMPLEKS) menemukan indikasi persoalan serius dalam pelaksanaan sejumlah proyek revitalisasi bangunan sekolah di Kota Makassar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Hingga Rabu (14/01/2026), pekerjaan di lokasi masih berlangsung dan diperkirakan baru mencapai 95 persen.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah revitalisasi SLB Negeri 1 Makassar. Berdasarkan pemantauan lapangan L-KOMPLEKS, aktivitas konstruksi di sekolah tersebut masih berlangsung, mulai dari penyelesaian bangunan hingga pekerjaan penunjang lainnya, meski tahun anggaran telah berakhir.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di area sekolah, kegiatan tersebut merupakan “Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan SLB Negeri 1 Makassar” yang berada di bawah Direktorat PKPLK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus.

Dalam papan proyek tersebut tercantum bahwa jumlah dana bantuan mencapai Rp5.799.336.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SLB Negeri 1 Makassar.

Ruang lingkup pekerjaan yang dibiayai anggaran tersebut tergolong besar dan kompleks, meliputi:
pembangunan kantin dan ruang kelas baru,
pembangunan selasar penghubung,
rehabilitasi dua ruang serbaguna,
rehabilitasi ruang kelas Gedung A, B, C1, C2, dan D,
rehabilitasi ruang keterampilan A, B, dan C.

Namun demikian, temuan lapangan L-KOMPLEKS menunjukkan bahwa hingga awal 2026, sejumlah item pekerjaan tersebut masih dalam tahap penyelesaian, meskipun masa pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek seharusnya telah berakhir pada tahun anggaran 2025.

Sekretaris Jenderal L-KOMPLEKS, Ruslan Rahman, menegaskan bahwa kondisi ini perlu diuji secara terbuka dari sisi legalitas kontrak dan kepatuhan terhadap prinsip satu tahun anggaran.

“Papan proyek dengan jelas menyebut sumber dana APBN 2025 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Faktanya, pekerjaan masih berlangsung di 2026 dan diduga progresnya belum mencapai 75 persen per 31 Desember 2025. Ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah proyek ini sejak awal dirancang sebagai kontrak tahun jamak atau justru pekerjaan satu tahun anggaran yang molor,” ujar Ruslan.

Program ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan revitalisasi satuan pendidikan.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa tahun anggaran berjalan selama satu tahun, dari 1 Januari hingga 31 Desember. Ketentuan ini diperkuat oleh UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang pengeluaran negara dibebankan di luar anggaran yang sah.

Adapun PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang membuka ruang pelaksanaan pekerjaan lintas tahun, namun secara tegas mensyaratkan kontrak tahun jamak atau mekanisme pekerjaan lanjutan dengan dasar hukum dan penganggaran ulang yang sah.

“Jika proyek ini tidak berstatus multiyears dan tidak dianggarkan kembali secara sah, maka kelanjutan pekerjaan di 2026 berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara,” kata Ruslan.

Selain risiko administratif dan hukum, L-KOMPLEKS menyoroti dampak langsung terhadap proses pendidikan. SLB Negeri 1 Makassar merupakan sekolah bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang memerlukan fasilitas aman dan ramah. Pekerjaan fisik yang belum rampung dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan aktivitas belajar-mengajar.

Atas dasar temuan ini, L-KOMPLEKS mendesak Kementerian Pendidikan melalui Ditjen terkait, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta panitia pelaksana untuk membuka secara transparan.

Sementaara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Makassar yang dikonfirmasi melalui WA menyampaikan bahwa kalau di kontraknya berakhir tanggal 14 Januari 2026.

“Iye. berakhir di kontrak iye 14 Januari. Untuk perjanjian kontraknya ada sama ketua p2sp”, tulisnya. (arn/**)

Leave a Reply