Lemah Pengawasan, Pembangunan Grand Mall Terjadi Mal Administrasi

RAPORMERAH.CO MAROS – Pembangunan Grand Mall Batangase ditengarai terjadi mal administrasi perizinan hingga menimbulkan kisruh berekepanjangan. Anehnya, pihak investor hanya memegang izin UKL-UPK namun tetap membangun lebih dari peruntukan izin.

Pada file undangan peninjauan Kelompok Kerja Perizinan Pokja Kabupaten Maros yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua A. Noeralim, tertulis nama pemohon atas nama Swanni dengan pengajuan luas lahan kurang lebih 6 Hektar. Sementara pengajuan pengajuan pengembangan usaha melalu Analisis Dampak Lingkungan Andal diajukan oleh PT Anugrah Sukses Lestari dengan luas kawasan 8 Hektar.

“Awalnya pengusaha membebaskan lahan kemudian menimbun, setelah menimbung belakangan kemudian mengajukan izin membangun,” kata Noeralim

Setelah melalui proses perizinan maka pihak pemohon mengantongi izin lingkungan berdasarkan rekomendasi Usaha Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dengan cakupan izin mendirikan bangunan maksimal 10.000 meter persegi.

Ketika ruko dan grand mall, selesai pihak pemohon kemudian melanjutkan pembanguan Hotel yang kondisi fisik kini telah mencapai 80 persen. selanjutnya Water Book dan kolam pancing.

Menyikapi kejelasan pemohon yang sebenarnya, saat diclarifikasi Kepala Badan Sintap Maros, Andi Rosman, yang di confirmasi melalu akun meseegernya mengatakan,”Yang bermhon PT Anugrah Sukses Lestari, direkturnya sendiri atas mama Swanny, dengan vulume bangunan 92.761 m2, sedangkan SITU, SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan terbit Tahun 2015″ kata dia.

Sebelumnya general meneger Grand Mall Batangase, Musliadi mengaku tidak terlibat pada proses pembebasan lahan hingga penimbunan, “Masalah perizinan tidak ada masalah kami akan benahi kemudian menyanpaikan ke instansi terkait” ungkapnya .

 

Peliput : Jumadi | Editor : Akbar

Leave a Reply