Mahasiswi Penabrak Bocah Hinggah Tewas Terancam Enam Tahun Bui

Bripka Eko Purwanto saat ditemui di posko Laka Lantas Polrestabes Makassar | Foto : Illank

Bripka Eko Purwanto saat ditemui di posko Laka Lantas Polrestabes Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kecelakaan naas terjadi di Jalan Rajawali 1 lorong 13 B, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 08.30 Wita.

Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan seorang anak berumur tiga tahun berinisial SY meninggal dunia, setelah dilindas mobil yang dikendarai tetangga korban bernama Andi Anisa Nirwana Patunru (22) yang merupakan seorang mahasiswi.

Andi Anisa menggendarai mobil jenis Honda Jazz dengan nomor polisi DD 1177 ID yang akan masuk ke dalam garasi rumahnya. Namun lokasi rumah korban dan pengemudi berada di lorong yang sama dan kondisinya hanya dapat dilalui satu kendaraan saja.

Piket Laka Lantas Polrestabes Makassar, Bripka Eko Purwanto menjelaskan, bahwa kejadian itu berawal saat mobil yang dikendaraai oleh Andi Anisa masuk ke lorong menuju rumahnya. Akan tetapi, ada bentor dari arah berlawanan yang juga akan keluar dari lorong tersebut. Sehingga pengemudi mobil ini kemudian mengambil sedikit belokan ke kanan.

Namun, pengedara mobil itu tak memperhatikan jika ada korban sedang berdiri di depan rumahnya, lalu korban yang masih berusia tiga tahun terinjak mobil tetangganya.

“Dugaan sementara korban tak terlihat oleh supir saat berbelok ke kanan sehingga korban dilindas,” kata Eko saat ditemui di posko Laka Lantas Polrestabes Makassar.

Akibat kejadian itu, Eko menyebutkan, jika korban mengalami remuk dibagian kepala, luka lecet bagian kaki dan tangannya.

“Korban sempat dibawa ke RS Stella Maris, namun kondisi korban yang sangat parah. Sehingga korban meninggal dunia. Pada luka korban terlihat bekas terseret,” ujarnya.

Sedangkan, pengemudi mobil itu mengalami shock setelah mengetahui SY bocah tiga tahun meninggal dunia, akibat peristiwa tersebut.

“Untuk sementara Andi Anisa dirawat di RS Bhayangkara Makassar. Karena alami shock. Dan belum dapat dimintai keterangan,” terangnya.

Meski demikian, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan, lantaran diduga terjadi kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Eko menjelaskan, bahwa pengemudi mobil akan dipersangkakan dengan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan pasal 310 ayat (4) tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Jadi si pengemudi ini, kurang berhati-hati melewati lingkungan padat penduduk. Dan dia terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply