Mangkir dari Panggilan Penyidik, PPK dan Penyedia Proyek Rehabilitasi Kemenag Jeneponto Bungkam

Rapor-Merah.com – Jeneponto | Penyelidikan dugaan penyimpangan proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024 kembali tersendat.

Dua pihak kunci dalam proyek tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa, kembali tidak memenuhi panggilan klarifikasi penyidik kepolisian.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto sebelumnya menjadwalkan pemanggilan klarifikasi pada Selasa, 16 Desember 2025. Saat itu, pihak penyedia jasa proyek, CV Sumber Resky Abadi, menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan agenda keluarga dan berjanji akan memenuhi panggilan pada 21 Desember 2025.

Namun, Koordinator Wilayah DPP L-Kompleks, Djuhaib Lewa, yang juga merupakan pihak pelapor, menyebut hingga jadwal yang dijanjikan tiba, pihak penyedia kembali tidak menghadiri panggilan penyidik. Sementara itu, PPK proyek rehabilitasi, Ainul Asikin, sejak awal tidak memberikan konfirmasi kehadiran dan juga tidak muncul dalam agenda klarifikasi tersebut.

“Iya, pihak kontraktor dan PPK tidak hadir lagi. Padahal sebelumnya sudah menyampaikan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 21, tetapi justru kembali tidak datang dan tanpa ada konfirmasi lanjutan,” kata Djuhaib kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Djuhaib mengkritik keras sikap mangkir yang dinilainya mencederai proses penegakan hukum dan menunjukkan rendahnya itikad kooperatif pihak-pihak yang terlibat dalam proyek negara.

“Ini bukan perkara sepele. Ini menyangkut uang negara hampir Rp1,9 miliar. Ketidakhadiran berulang tanpa alasan yang jelas patut diduga sebagai bentuk penghindaran dari proses hukum,” ujarnya.

Menurut Djuhaib, penyidik perlu bersikap lebih tegas agar proses penyelidikan tidak berlarut-larut dan menimbulkan preseden buruk dalam penanganan perkara dugaan korupsi di daerah.

“Kalau terus dibiarkan, publik bisa menilai hukum tumpul ke atas. Penyidik harus menunjukkan ketegasan agar kasus ini tidak jalan di tempat,” tegasnya.

Ketidakhadiran berulang ini terjadi di tengah proses penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran negara yang bersumber dari APBN dengan nilai mencapai Rp1.887.636.087.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada PPK Ainul Asikin tidak membuahkan hasil. Pesan singkat dan panggilan WhatsApp yang dikirimkan sejak Selasa, 16 Desember 2025, tidak mendapatkan respons.

Penyidik Unit Tipikor Polres Jeneponto, Bripka Musmuliadi, membenarkan adanya ketidakhadiran pada panggilan yang telah dijadwalkan. Ia menyebut pihak penyedia sebelumnya menyampaikan alasan urusan keluarga dan menjadwalkan hadir pada 21 Desember 2025.

“Sudah dipanggil, jadwalnya kemarin. Pihak penyedia menyampaikan akan datang tanggal 21. PPK juga sudah kami undang, tetapi belum ada konfirmasi,” kata Musmuliadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsApp.

(Ancha Ds)

Leave a Reply