


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Mantan Bupati Takalar kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi di Desa Laikang, Kabupaten Takalar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (7/6/2018).
Terdakwa menjalani sidang pemeriksaan dan mendapatkan beberapa pertanyaan olek Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kronologi ia bertemu dan bekerja sama dengan pihak perusahaan PT Karya Insan Cirebon untuk berinvestasi pada lahan negara yang terletak di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang.
Terdakwa mengaku mengaku tidak mengetahui tata cara proses jual beli lahan tersebut. Setelah mendapatkan pertanyaan dari JPU mengenai sepengetahuannya harga per meter lahan transmigrasi yang dijual ke PT Karya Insan Cirebon. Bahkan JPU sempat menyebut terdakwa mengantarkan langsung surat izin untuk PT. Karya Insan Cirebon kepada Sintap agar segera diparaf.
“Pada saat itu saya tidak mengetahui bagaimana lahan itu dijual. Semua itu diurus pak camat dan tiba-tiba langsung menyetor uang seratus juta, padahal seharusnya Rp 700 juta,” kata Burhanuddin di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Effendi.
Selain itu, Bur juga tidak pernah mengetahui harga per meter tanah transmigrasi yang dijual ke PT Karya Insan Cirebon. Meski demikian ia juga mengakui bahwa dirinya menyetujui PT Karya Insan Cirebon berinvestasi di Kecamatan Mangangarabombang, karena ingin memajukan Kabupaten Takalar dari sektor industri.
“Saya tidak pernah berbicara lama sama camat dan ia juga tidak tahupernah bilang kalau lahan yang ia jual itu bermasalah, nanti saya tahu waktu dipanggil di Kejaksaan,” imbuhnya.
Usai menjadi saksi mahkota, sidang tersebut akan kembali dilanjutkan setelah libur lebaran dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Illank
Leave a Reply