


Gowa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana jasa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Kasus ini mencakup penggunaan anggaran sejak 2018 hingga Juli 2023 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp3,3 miliar.
Mereka yang terjerat kasus ini adalah US dan S selaku ketua tim penggunaan dana jasa layanan JKN, serta S yang menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2009–2020.
“Kami telah memperoleh dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu dalam keterangan pers, Senin (8/9/2025).
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa 56 saksi dan mengantongi hasil audit kerugian negara senilai Rp3,377 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Makassar untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 hingga 27 September.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 65 KUHP.
(DL)
Leave a Reply