Mantan kadishut Kabupaten Bone Dijebloskan ke Lapas Makassar

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK Non DR) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone tahun anggaran 2007.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bone, H Mullar Supu merupakan terpidanan kasus korupsi DAK Non DR Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Bone tahun 2007 sebesar Rp. 1.551.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, Tim Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidanan kasus korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 615/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 09/R.4.12/Ft.1/07/2018 tanggal 18 Juli 2018.

“Terpidana ini dijatuhkan vonis oleh majelis hakim 1 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,” kata Salahuddin, Jumat (24/8/2018).

Lanjut Salahuddin mengungkapkan, jika terpidana ini sudah beberapa kali berusaha untuk melarikan diri. Namun pihak kejaksaan terus melakukan pengejaran, sehingga terpidanan kasus korupsi DAK Non DR bisa ditangkap kembali.

“Ini merupakan penangkapan yang ke 7 kalinya, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Watampone dalam tahun 2018,” ungkapnya.

Selanjutnya terpidana kata Salahuddin, diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar guna menjalani vonis hukuman yang telah diberikan.

“Saat ini, terpidana telah berada di Lapas Makassar,” tutupnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply