Pelaku Curat Terciduk Polisi Saat Berada di Rumahnya

Pelaku pencurian saat diamankan polisi

RAPORMERAH.co, GOWA – Seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diciduk oleh anggota Resmob Polda Sulsel di Jalan Pallantikan Bungung Lompoa Katangka, Kabupaten Gowa, Rabu (07/03/2018) sekitar 01.30 Wita.

Identitas pelaku yakni Andi Iswanto alias Andi (22) warga Jalan Syeh Yusuf lorong 4, Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penangkapan pelaku curat ini saat diketahui keberadaannya, sedang berada di rumahnya.

“Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Kemudian pelaku dibawa untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Dicky.

Dari hasil pemeriksaan pelaku lanjut Dicky, mengakui dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak empat kali di wilayah Kota Makassar.

“Dia mengaku sudah empat kali lakukan pencurian yakni tiga kali di Jalan Baji Panggasseng dan sekali di Jalan Nuri, bersama rekannya bernama Subandi,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni tiga buah tabung gas 3kg.

Selanjutnya berkordinasi dengan Polsek Mamajang guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Illank

Related Post