Rapor-Merah.com | Makassar – Dana hibah sebesar Rp 2 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Masjid Nurul Dzikir di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga diselewengkan oleh panitia pembangunan. Menurut laporan, panitia tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa total kerugian dari dugaan penyelewengan ini mencapai Rp 2 miliar. “Total kerugian senilai Rp 2.000.000.000 oleh panitia pembangunan masjid,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Proses hibah ini bermula ketika panitia pembangunan Masjid Nurul Dzikir mengajukan permohonan kepada Wali Kota Makassar pada 12 April 2021, dengan melampirkan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 2,4 miliar. Proposal tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Kesra Kota Makassar. Namun, setelah pencairan dana hibah, panitia diduga tidak mengikuti ketentuan dalam NPHD.
Irjen Yudhiawan menyebutkan bahwa panitia bahkan menggunakan dokumen fiktif dalam laporan pertanggungjawaban mereka. “Panitia pembangunan Masjid Nurul Dzikir tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan NPHD yang telah disepakati dengan Bagian Kesra Kota Makassar, dan membuat laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan nota-nota dan kuitansi fiktif,” jelasnya.
Akibat dugaan penyimpangan ini, bangunan masjid yang telah dikerjakan dinilai tidak aman untuk digunakan karena strukturnya yang tidak kokoh, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan resiko roboh.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(ANR)