Polda Sulsel Kalah Praperadilan, Pemilik Gula Rafinasi Ilegal Bebas

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang praperadilan yang diajukan Ridwan Tandiawan terkait kepemilikan 5.000 ton gula rafinasi ilegal diterima gugatannya oleh hakim tunggal Bernadette Samosir di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (24/8/2017).

Hakim menilai Polda Sulsel tidak layak dan tidak mempunyai wewenang dalam kasus Ridwan Tandiawan.

Penasehat Hukum Ridwan Tandiawan, Imran Kristanto mengatakan putusan yang dibacakan oleh hakim Bernadette sudah tepat.

“Tidak cukup bukti menetapkan tersangka, kita lihat bahwa ada niat baik dari klien saya untuk memperpanjang izin edar,” ucap Imran.

Sementara, kuasa hukum dari pihak Polda Sulsel Kompol Saharuddin menyayangkan putusan tersebut. Sebab, keputusan Polda Sulsel murni untuk kepentingan masyarakat, tapi hakim dinilai tidak mempertimbangkan hal itu.

“Semua bukti bukti yang kami hadirkan kuat kok. Kami bekerja secara profesional. Akan tetapi kita dianggap tidak berwenang dalam perkara ini. Padahal di pasal 6 dijelaskan, penyidikan adalah kewenangan Polri. Tapi hakim menilai yang punya kewenangan adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) ini sangat fatal,” kata Kanit III Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Namun demikian, Saharuddin berkeyakinan, keputusan hakim Bernadette Samosir dalam perkara gula rafinasi ini keliru.

“Ini adalah instruksi Presiden RI, masalah pangan ini adalah intruksi presiden dan ini adalah tugas negara tidak ada kepentingan individu didalamnya,” ujar dia.

Sebelumnya, tim Satgas Ketahanan Pangan Polda Sulsel menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai tersangka atas kepemilikan gula rafinasi ilegal yang ditemukan petugas di gudang Benteng Baru, Jalan Ir Sutami, 22 Mei lalu dan berhasil menyita sedikitnya 5.000 ton gula rafinasi ilegal. Penyitaan gula berbahaya itu, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Leave a Reply