


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung Palopo, Syarifuddin Daud mengajukan gugatan praperadilan ditanggapi oleh Direktur Kriminal Khusus (Dir krimsu) Polda Sulsel.
Pengajuan praperadilan ini dilakukan oleh Syarifuddin Daun untuk menguji sah tidaknya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Direktur Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, jika pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka, pada Senin 3 Desember mendatang.
“Kabidkum sudah siapkan bahan tanggapan sebagai pengacara Polda,” kata Yudhiawan, Sabtu (1/12/2018).
Yudhiawan menerangkan, bahwa bahan tanggapan itu kurang lebih berisi tentang sahnya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik berdasarkan surat Nomor SP.Sidik/23/VI/2017/Reskrim tanggal 8 juni 2017.
“Masalah penetapan tersangka dianggap tidak sah, itu saja,” singkatnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply