


Rapor-Merah.com | Proses penanganan dugaan penyimpangan pada proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024 terus bergerak di Unit Tipikor Polres Jeneponto.
Setelah laporan resmi diajukan LSM L-Kompleks pada Rabu (26/11/2025), penanganan kini memasuki tahap penyelidikan aktif dengan pemeriksaan sejumlah pihak.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, proyek rehabilitasi bersumber APBN dengan nilai kontrak Rp1.887.636.087 tersebut dilaporkan melalui surat bernomor 091/LPK/DKN L-Kompleks/XI/2025.
Koordinator Wilayah L-Kompleks Jeneponto, Djuhaib Dg. Lewa, menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Polres Jeneponto.
“Ya, kemarin kami telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa selaku pelapor. Kami juga menunjukkan beberapa bukti tambahan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2025). Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (9/12/2025).
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Jeneponto, khususnya Unit Tipikor, yang bergerak sigap menindaklanjuti laporan kami. Respons cepat ini penting demi memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran negara ditangani secara profesional,” tegas Ruslan.
Penyidik Unit Tipikor Polres Jeneponto, Bripka Musmuliadi, turut membenarkan perkembangan penyelidikan tersebut. Ia memastikan bahwa setelah pemeriksaan pelapor, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
“Iye, akan ada,” singkat Musmuliadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (10/12/2025).
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ainul Asikin, belum memberikan tanggapan terkait upaya konfirmasi. Sejak Jumat (28/11/2025), pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang dikirimkan redaksi tidak direspons hingga berita ini diterbitkan.(**)
(Ardit)
Leave a Reply