RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sebanyak 900 pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Makassar digagalkan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Digagalkannya peredaran pil ekstasi tersebut setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi.
Jaringan pengedar tersebut yang berhasil diamankan masing-masing bernama, Erlina alias Lina (38), Shanty Herawati alias Shanty (36), Ardi Bin Abd Rahman alias Ardy (32), Hadyan Amir alias Dian (24) dan Trinato Rachmat alias Abang (32).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, rencananya pil ekstasi merek C4 akan diedarkan di Kota Makassar pada saat malam pergantian tahun.
“Pil ekstasi yang sebanyak 900 biji dan sabu dikendalikan oleh Trinato Rachmat alias Abang dari dalam lapas. Dia saat ini sudah menjalani hukuman 3 tahun dari 6 tahun lebih masa hukumannya,” kata Diari, Rabu (26/12/2018) sore tadi.
Diari menyebutkan, rata-rata pelaku yang diamankah adalah residivis dalam kasus narkotika.
“Kecuali Ardi yang diendus dalam jaringan baru dalam peredaran narkotika. Dan akan kita dikembangkan lagi,” sambungnya.
Barang haram tersebut kata Diari, berasal dari Jakarta yang masuk ke Kota Makassar melalui jasa pengiriman.
“Napi ini mengendalikan peradaran narkoba dari lapas dengan menggunakan handphone. Sedangkan pil ekstasi itu asalnya dari Jakarta yang dikirim ke Makassar melalui jasa pengiriman,” pungkasnya.
(Ink/Azr)