


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sepasang suami istri pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diringkus anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama personel Resmob Polsek Panakukkang.
Pasangan suami istri pelaku jambret ini yakni, Dirga Saputra alias Digo (26) dan DA alias Dina (20), ditangkap saat diketahui berada di rumahnya di Jalan Rappojawayya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kemudian tim gabungan membawa pasutri tersebut untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil kejahatannya, dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial I alias Irna (26) warga Jalan Juanda 1, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Namun, ketika saat dilakukan pengembangan kembali untuk menunjukkan lokasi kejahatannya. Dirga berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan sehingga tim gabungan mengambil langkah tegas dan terukur untuk menghentikan gerak pelaku.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Tetapi kita sudah berikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan sehingga diberikan tindakan tegas yang mengenai kedua kaki pelaku,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Rabu (24/4/2019).
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, lanjut Ananda, bahwa mereka aksi kejahatannya dilancarkan dengan menggunakan sepeda motor, dimana Dirga Saputra alias Digo berperan sebagai joki dan juga eksekutor.
“Modusnya mereka pura-pura tanya alamat saat korban lengah, Digo langsung menarik handphone korban lalu dijual seharga Rp 800 ribu. Aksi kejahatan yang dilakukan pasutri ini sebanyak 7 kali dan sangat meresahkan warga Kota Makassar,” pungkasnya.
Pasangan suami istri pelaku jambret saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Panakukkang.
(Mir/Azr)
Leave a Reply