Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp 153 Juta

Polisi amakan pelaku pencurian

Polisi amakan pelaku pencurian

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Polsek Panakukkang mengungkap kasus pencurian di Jalan Maccini Raya lorong Ampara, Kecamatan Panakukkang, Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 05.00 Wita.

Dua orang pelaku berhasil diamankan yakni Aswar dan Agung yang berhasil diamankan. Sementara dua orang rekannya lagi berhasil melarikan diri.

“Jadi pelakunya ada empat orang dua berhasil kita tangkap. Dan dua orang lagi yakni Egel serta Sandi melarikan diri, keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap.

Komplotan pelaku pencurian ini lanjut Ananda, berhasil mengasak barang milik korban berupa satu unit laptop, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.153 juta.

“Keempat pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga korban termasuk uang tunai Rp. 153 juta yang berhasil dibawanya,” ujarnya.

Dari hasil interogasi pelaku, Agung mengakui bahwa uang hasil curian yang sudah dibagi masih disimpan di rumahnya. Sehingga anggota Polsek Panakukkang melakukan pencari uang tersebut di rumah pelaku.

“Di rumah pelaku kita temukan sejumlah uang tunai yang disembunyikan di atas plafon rumah sebesar Rp.20 juta. Dimana uang tersebut telah dibagi dengan para pelaku. Sementara barang bukti seperti laptop, handphone serta uang sudah dibawa kabur oleh pelaku lainnya,” ungkapnya.

Kemudian dilanjutkan pencarian para pelaku dan uang milik korban di rumah masing-masing. Namun pelaku lainnya sudah melarikan diri.

“Kita akan terus lakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Sementara dua orang yang berhasil diamankan di Polsek Panakukkang,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply