


Rapor-Merah.com | Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga pemilik bisnis skincare sebagai tersangka dalam kasus penggunaan bahan berbahaya, merkuri, dalam produk mereka. Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati, suami Fenny Frans, Mustari Dg Sila, dan Agus Salim. Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara yang berlangsung di Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, membenarkan status tersangka yang dikenakan terhadap ketiga orang tersebut. “Iya betul, tersangkanya Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustari Dg. Sila ),” ujar Didik, Rabu (13/11/2024).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku tidak langsung ditahan oleh pihak kepolisian, “Belum dilakukan penahanan,” tambahnya.
Kombes Didik menjelaskan alasan di balik keputusan tidak ditahannya ketiga tersangka ini, Menurut Didik, Mira Hayati tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang sedang sakit, sementara dua tersangka lainnya, Agus Salim dan Mustagir Dg Sila, juga tidak ditahan.
“Salah satunya kan sakit, si MH sakit, hamil. (Dua tersangka lainnya) Tidak dilakukan penahanan juga karena… intinya pemeriksaan sudah berjalan lancar,” ungkap Didik.
Ia menegaskan bahwa penahanan bukanlah langkah wajib dalam proses hukum selama pemeriksaan dapat berjalan dengan baik. “Kan penahanan tidak harus, yang penting kan kasusnya lanjut,” tutup Didik.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini naik penyidikan setelah BBPOM Makassar melaporkan adanya 6 produk skincare positif merkuri. Keenam produk itu, yakni Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG) milik Agus Salim, Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 35 juncto Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(RLR)
Leave a Reply