


Rapor-Merah.com | Kembali Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan Proyek pembangunan ruang pratek teknik kendaraan untuk siswa SMK yang digadang sebagai simbol penguatan pendidikan vokasi kini justru diduga berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menemukan indikasi penyimpangan administrasi dan pola pembayaran yang dinilai berisiko dapat merugikan keuangan negara.
Berdasarkan papan proyek di lokasi, paket pekerjaan bernama “Pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan” ini dibiayai anggaran tahun 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp11,892 miliar.
Proyek dikerjakan di Makassar selama 75 hari kalender, terhitung 13 Oktober hingga 26 Desember 2025. Pelaksana proyek tercatat CV The Rakhmat Synergy, dengan konsultan pengawas PT Galaksi Prima Consultant, di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun menurut L-Kompleks, jadwal kontrak itu menjadi titik awal persoalan, Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Rahman mengatakan pihaknya menemukan indikasi pekerjaan tetap berjalan meski melewati masa kontrak per Desember 2025, yang mana diduga pada saat itu progres pekerjaan baru mencapai 60 % hingga 70 % tapi tetap diberi perpanjangan waktu.
“Kalau proyek melewati masa kontrak tanpa dokumen perpanjangan yang transparan, itu bukan sekadar masalah teknis, Itu masuk wilayah penyimpangan administrasi yang berpotensi pidana,” kata Ruslan.
Penambahan waktu pekerjaan (addendum) tidak layak disetujui bila pekerjaan masih pada progres 60% hingga 70 %, apabila dipaksakan memberi penambahan waktu maka berpotensi pekerjaan tidak dapat rampung sehingga bangunan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Temuan kedua yang dinilai lebih serius adalah dugaan pembayaran 100 persen untuk pengadaan peralatan bengkel, namun hingga saat ini peralatan bnengkel tersebut masih dalam tahap pemasangan.
“Pembayaran penuh tanpa jaminan progres fisik dan pengadaan barang membuka ruang kerugian negara, Ini pola yang sering muncul dalam perkara korupsi konstruksi,” ujar Ruslan.
Dalam praktik pengadaan pemerintah, pembayaran idealnya berbasis progres pekerjaan (progress payment). L-Kompleks menilai pembayaran di muka tanpa pengamanan memadai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian pengelolaan anggaran.
L-Kompleks menilai ironi terbesar dari kasus ini terletak pada objek proyek, fasilitas pendidikan. Program yang seharusnya meningkatkan kualitas siswa justru berpotensi menjadi ladang permainan anggaran.
“Ketika proyek pendidikan saja tidak transparan, pesan apa yang diberikan pemerintah kepada publik?” kata Ruslan.
L-Kompleks mendesak audit investigatif oleh Inspektorat Provinsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri kontrak, progres fisik, hingga aliran pembayaran.
Sementara itu, Pihak (Kepala Dinas Pendidikan Sulsel saat dikonfirmasi awak media, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan tanggapannya. (***)
Leave a Reply