Putra Bupati Pangkep jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Pelimpahan tahap dua tersangka dugaan pelanggaran pemilu.

Pelimpahan tahap dua tersangka dugaan pelanggaran pemilu.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Pangkep melaksanakan tahap dua tersangka dugaan pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep.

Dalam kasus itu, anak Bupati Pangkep yang sekaligus anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Golkar, Sofyan Bin Syamsuddin A Hamid.

Selain menerima pelimpahan tahap dua tersangka, turut pula diserahkan sejumlah barang bukti kasus tersebut, pada (28/2/2019), untuk diproses ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan bila tim JPU, telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kemarin (Kamis) ke JPU Kejari pangkep,” ujar Salahuddin, Jumat (1/3/2019).

Penetapan putra Bupati Pangkep ini sebagai tersangka, oleh tim Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pangkep. Berdasarkan nomor register perkara : PDM-01/EUH.1/PEMILU/02/2019.

Sofyan dalam perkara ini disangkakan melanggar sebagaimana dalam pasal 493 jo pasal 280 ayat (2) huruf (f), jo pasal 1 angka 35 UU RI nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu.

“Tersangka ini, diduga telah melakukan pelanggaran, dalam penyelenggaran kampanye Pemilu di Kabupaten Pangkep.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Kejari Pangkep, Firmansyah Subhan, juga membenarkan adanya penyerahan tersangka. Anak Bupati Pangkep dari tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kabupaten Pangkep.

Hanya saja tersangka yang diserahkan tersebut, lanjut Firmansyah tidak dilakukan upaya penahanan oleh JPU. Dengan alasan bahwa ancaman hukuman dalam kasus ini, maksimalnya hanya 1 tahun.

“Kecuali ancaman hukumannya diatas lima tahun. Pasti kita lakukan upaya penahanan terhadap tersangkanya,” sebut Firmansyah.

Selain itu juga menurut Firmansyah, sejak bergulirnya proses penanganan kasus ini, tersangka dinilai selalu koporatif.

(Mir/Azr)

Leave a Reply