Ricuh Aksi di Mamuju, Dua Pemuda Tertangkap Bawa Bom Molotov

Sulbar | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju telah menetapkan dua orang berinisial P (25) dan YR (25) sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi di kantor DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) pada Minggu (31/8/2025). Keduanya diduga kuat membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi intelijen. Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi unjuk rasa untuk mengidentifikasi dan menangkap P dan YR berdasarkan ciri-ciri yang telah diketahui.

“P kedapatan membawa satu bom molotov yang disembunyikan di saku jaket putihnya, sementara YR membawa tiga bom molotov dalam tas hijau,” ujar Agustinus kepada awak media.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa bom molotov tersebut memang disiapkan untuk digunakan dalam aksi demo. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, P dan YR telah ditahan di Mapolresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami profesi kedua tersangka untuk memastikan apakah mereka merupakan mahasiswa atau bukan.

Sebelumnya, aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sulbar sempat diwarnai bentrokan antara massa dan aparat kepolisian. Dalam insiden tersebut, satu orang yang diduga provokator juga berhasil diamankan.

(Nendra)

Leave a Reply