


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu, Senin (27/8/2018) sekitar pukul 17.15 Wita.
Pengungkapan peredaran sabu ini yang dilakukan Tim Ubur-ubur Satresnarkoba Polrestabes Makassar, berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa seorang warga Jalan DR Leimena, Kecamatan Manggala, Kota Makassar kerap melakukan menjual sabu di rumahnya.
Sehingga anggota Tim Ubur-ubur segera menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, Jufri alias Upy (38) merupakan pengedar sabu yang berhasil kita bekuk saat berada di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti yang disimpan dalam asbak rokok berbahan kayu yang telah dimodifikasi, agar bisa digunakan khusus untuk menyimpan sachet sabu,” kata Diari Astetika, Selasa (28/8/2018).
Diari menyebutkan, jika barang bukti yang ditemukan dalam asbak rokok yang dimodifikasi ini, sudah dalam keadaan tersachet sesuai paket yang dijual pelaku kepada pelanggannya.
“Jadi ada 6 sachet sabu, 6 sachet sabu paket Rp 150 ribu, ada 20 sachet sabu paket Rp 100 ribu, 1 sachet sabu paket Rp 200 ribu dan sachet-sachet kosong,” tambahnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kata Diari, pengedar sabu ini bersama barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Makassar.
“Pelaku kita sudah amakan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply