Sidang Korporasi PT Abu Tours, Penasehat Hukum Anggap Dakwaan Jaksa Keliru

Sidang Koorporasi PT ABU Tours digelar di PN Makassar dengan agenda pembacaan nota keberatan penasehat hukum. (Foto/illank)

Sidang Koorporasi PT ABU Tours digelar di PN Makassar dengan agenda pembacaan nota keberatan penasehat hukum. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penasehat hukum PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours membacakan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tindak pidana corporasi PT ABU Tours di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/3/2019) siang.

Jaksa menghadirkan CEO PT Abu Tours, Hamzah Mamba yang mewakili corporasi dihadapan Ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing dengan agenda sidang pembacaan eksepsi.

Melalui penasehat hukum, Hendro Saryanto mengatakan, bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat pasal 143 ayat (2) KUHAP. Karena dakwaan tersebut tidak jelas, tidak lengkap dan cermat.

“Setelah kita membaca dakwaannya dari JPU, sangat kita ketahui, bahwa JPU sebenarnya tidak paham dengan koorporasi.
Jelas sangat terdakwanya adalah PT Amanah Bersama Umat (ABU) Tours, kalau sudah perusahan sebagai terdakwa, maka undang-undang mengamanatkan bahwa ia sanksi pidananya adalah pidana denda,” ungkap Hendro saat ditemui usai persidangan.

Menurutnya, bahwa tuntutan pidana terhadap PT ABU Tours gugur demi hukum dan pasal 3 junto pasal 6 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan oleh jaksa, klien kami sangat keberatan dengan dakwaan itu.

“Jadi keberatan terhadap dakwaan dia terhadap pasal 3 junto pasal 6 TPPU, kalau itu dilakukan, maka sama saja dengan hukuman ganda dan itu tidak mungkin,” katanya.

Hendro menyakini jika ada suatu kesalahan yang dilakukan oleh jaksa dalam melakukan dakwaan ini. Seharusnya kata dia, dakwaan tersebut dibatalkan.

“Jika seorang bisa menuntut maka bisa dituntut, bisa di pidana. Namun, jika bentuknya bukan manusia maka pidananya denda. Dan kalau dendanya kemudian tidak bisa dilaksanakan, maka itu bisa di sita barang-barangnya dan kalau pun kurang, pengurusnya bisa di pidana tidak tetapi seperti sekarang ini,” pungkasnya

(Mir/Azr)

Leave a Reply