Sidang Perdana PT ABU Tours Ditunda

Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana yang ditemui di PN Makassar. (Foto/illank)

Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana yang ditemui di PN Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang perdana yang mendudukan corporasi PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours sebagai terdakwa ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (6/3/2019).

Hakim menunda sidang perdana corporasi PT ABU Tours yang diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, karena CEO PT ABU Tours, Hamzah Mamba belum didampingi penasehat hukum sehingga majelis hakim sidang tersebut.

Salah satu jaksa yang ditemui di PN Makassar, Nana Riana mengatakan, bahwa sidang hari ini yang diagendakan pembacaan dakwaan ditunda oleh majelis hakim.

Alasannya, kata Nana, karna Hamzah Mamba meminta waktu untuk didampingi dengan penasehat hukum.

“Jadi atas permintaan itu, kami belum bisa membacakan dakwaannya dan hakim menunda sidang ini hingga Senin pekan depan,” kata Nana.

Nana menuturkan, bahwa dalam sidang kali ini yang akan didudukan sebagai terdakwa adalah corporasinya.

“Kita akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap PT Amanah Bersama Ummat Tours. Karena dalam ini juga terdapat aset-aset yang lain,” ujarnya.

“Aset yang telah mendatangkan keuntungan bagi PT Abu Tours, sebanyak Rp 1,7 miliar atau sekitar 25 ribu US Dolar,” sambungnya.

Sidang corporasi dengan terdakwa PT ABU Tours akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan jaksa.

(Ink/Azr)

Leave a Reply