RAPOR-MERAH.COM | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KIP Sulsel) akan memulai sidang sengketa informasi publik pada Kamis pekan ini. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, terkait ketidaktransparanan informasi dari sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar.
Menurut informasi yang diterima, sidang akan dilaksanakan secara maraton untuk menyelesaikan sengketa informasi yang telah dilaporkan. Berikut daftar SKPD Kota Makassar yang menjadi termohon dalam laporan tersebut:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar
2. Dinas Sosial Kota Makassar
3. Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar
5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar
6. Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar
7. Dinas Kebudayaan Kota Makassar
8. Sekretariat DPRD Kota Makassar
9. Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar
Sidang ini menjadi penting karena KIP Sulsel memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi . Proses ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan Kota Makassar.
Ruslan Rahman, yang juga dikenal sebagai “Angkel”, sebelumnya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Dinas Pendidikan Kota Makassar. Ia berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta mendorong perbaikan dalam pengelolaan anggaran di instansi pemerintah
KIP Sulsel terus berkomitmen untuk mengawal keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (**)